TNews, KOTABUMI – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara merespon surat tanggapan dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang beredar di kalangan media terkait permintaan pemberhentian Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menunggu surat resmiĀ yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman S.H., M.M., didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara kepada wartawan, Jumat (10/02/2023).
Dijelaskan bahwa seluruh langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga sudah sesuai dengan Perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor : 16/G/2022/PTUN.BL dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 275/B/2022/PT.TUN.MDN yang antara lain menyatakan batal ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Tahun Pelajaran 2016/2017 Nomor DN-12 PB 0000924 tanggal 2 Juni 2017 atas nama Poniran HS.
Dan juga Putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menguatkan secara seluruhnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung dan menghukum tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.
Sedangkan upaya selanjutnya yang ditempuh oleh pihak Poniran HS melalui Pengadilan Negeri Kotabumi juga telah mengeluarkan keputusan yaitu, antara lain Mengabulkan seluruh eksepsi para tergugat (Pemerintah Kabupaten Lampung Utara) menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam hal melakukan Pemberhentian Kepala Desa Subik serta selanjutnya melakukan Pelantikan Kepala Desa yang baru sudah sesuai dengan Perintah Eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,” tandasnya.
Reporter : Wawan