Empat Titik Galian Tanah Urug di Desa Taman Sari Diduga Tak Miliki Ijin

0
71

TNews, ASAHAN – Aktifitas Galian Tanah Urug bebas beroperasi di Desa Taman Sari Kecamatan Tinggi raja Kabupaten Asahan. Terpantau di lapangan oleh awak media rabu (08/02/2023) Lokasi galian tanah urug  menggunakan alat berat dan terpantau ramai angkutan pengangkut tanah yang antri untuk mengambil muatan tanah.

Tidak jauh dari lokasi Awak media bertanya kepada warga yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa galian  tanah urug tersebut sudah lama beroperasi.

“Itu sudah lama beroperasi Pak, ada yang lama di satu tempat dan ada juga yang pindah pindah menggali tanah nya, tiap hari banyak truk yang mengambil tanah ke tempat itu, dan kalau lagi hujan berhenti,” ucapnya.

Kepala desa Taman Sari dikonfirmasi lewat WA (whats up) jumat( 11/02/2023) mengatakan bahwa aktifitas galian tanah urug tersebut sudah lama beroperasi.

“Saya mengetahui kegiatan tersebut, hanya saja masalah itu ada izin atau tidak nya saya tidak tahu, sudah dua kali saya lihat pihak aparat hukum datang ke lokasi, kalau galian tanah urug tersebut ilegal kenapa tidak ditutup, saya lihat sampai sekarang tetap beroperasi kok,” katanya.

Kades pun meminta pengertian pengusaha galian tersebut untuk merawat jalan yang rusak akibat aktifitas mengangkut tanah yang dilakukan.

“Dengan demikian diharapkan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum setempat meninjau tempat tersebut, tanyakan  Izin Usaha Produksi nya. Tolong ditertibkan jika tidak ada izin karena jika dibiarkan nantinya akan merusak lingkungan dan merugikan Negara.

Terpantau dilokasi tersebut ada empat(4) titik lokasi Galian tanah urug yang beroperasi dengan satu alat berat tiap satu lokasi.

Reporter : Hadi Darmawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.