Ganti Rugi Lahan Bendungan Kuwil Masih Menyisahkan Masalah

0
41

TNews, SULUT – Keberadaan lahan yang saat ini jadi lokasi dibangunya bendungan kuwil yang pemanfaatanya juga telah diresmikan Presiden Joko Widodo ternyata masih menyisahkan masalah. Dimana ada pemilik lahan yang menuntut, jika ganti rugi belum sepenuhnya diterima. Seperti yang terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dan I DPRD Sulut bersama Badan Pertanahan Naaional dan Balai Sungai juga pemilik lahan yang mengklaim soal ganti rugi.

” Ada kekeliruan besaran ganti rugi, karena luas tanah yang diajukan tidak sesuai fakta lapangan serta surat kepemilikan,” ungkap John Runtuwene kuasa Keluarga Sumesey pada RDP Rabu (8/2/2023) siang.

Bahkan pihak keluarga sumesey mengklaim tidak menerima ganti rugi atas lahan yang adalah hak milik keluarga mereka.” Berkas sebagai bukti kepemilikan lahan, sudah kami sampaikan ke BPN, tapi sampai saat ini kami tidak menerima satu senpun uang ganti rugi, dengan alasan tidak ada berkas, dan atas hal ini kami telah melayangkan gugatan ke pihak Polda Sulut,” kata Runtuwene.

Sementara terkait adanya persoalan yang dialami oleh masyarakat yang mengklaom memiliki tanah yang dibangun Bendungan Kuwol menawarkan solusi Musyawarah mufakat .” DPRD Sulut bukan lembaga pemutus, tetapi untuk aspirasi yang sudah masuk, kami telah mempelajari dan ini bisa dilakukan mediasi dengan cara musyawarah mufakat,” kata Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andy Silangen saat memimpin RDP.

Persoalan yang mengemuka yakni dalam hal ganti rugi hanya keluarga Agu yang menerima sesuai luas lahan sementara Keluarga Karundeng hanya sebagian atau tidak sesuai besaran lahan yang terpakai untuk proyek Bendungan, dan yang lebih menarik lagi Keluarga Sumesey yang lahanya juga masuk dalam areal bendungan justru tidak menerima ganti rugi dengan alasan berkas yang dimasukan dinyatakan hilang oleh BPN.

Gelar RDP yang dihadiri Ketua Komisi III Berty Kapojos dan Wakil Kerua Hj Amir Liputo juga Anggota Boy Tumiwa serta Fabian Kaloh mewakili komisi I telah terjadi mifakst antara Keluarga Agu dan Keluarga Karundeng, sementara Keluarga Sumesey tetap pada prinsip menempuh jalur hukum untuk mempidanakan para pihak yang dianggap telah merugikan mereka.

 

Sheraa U

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.