TNews, SULUT – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Hendry Walukow mengatakan kehadiran Ranperda (P2LH) agar dapat menjamin fungsi dari eksistensi masyarakat sehingga dalam hal mereka mengelola sumber daya alam bisa berlangsung dengan baik sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan. Menurutnya perda P2LH juga dapat mempermudah masyarakat dalam hal pemberian ijin dan kalaupun belum memiliki ijin pemerintah bisa memfasilitasi supaya terarah.
“Pengelolaan sumber daya alam misalnya tambang rakyat daripada dibiarkan dan tidak diarahkan akan merusak lingkungan, namun jika ada kajian ambdal, maka tidak akan merusak lingkungan,” kata Walukouw.
Politisi Partai Demokrat ini juga menyorot RLTH dimana banyak pengembang yang justru tidak mampu menyediakan ruang terbuka hijau, kedepan ini harus diatur dalam Peraturan Daerah supaya ada payung hukum .” Jangan cuma mengembangkan usaha, mengembangkan perumahan tetapi mengabaikan ruang terbuka hijau yang menjamin keberadaan lingkungan sepanjang 30 tahun,” tegas Walukouw.
Jika perda yang dihasilkan tidak berdampak positif bagi kepentingan masyarakat,untuk apa? Tanya Walukow sambil mengatakan Perda harus menjamin, mengatur dan mensejahtrakan maayarakat.
Sheraa U