IKNews, KOTAMOBAGU — Kader PDI Perjuangan yang dulunya menjabat sebagai Kepala Desa Bombanon itu, kali ini dilantik sebagai Anggota DPRD Bolmong sisa masa jabatan 2019-2024.
Gita Ratnasari Tuuk, mengisi kekosongan kursi PDI Perjuangan yang ditinggalkan oleh Almarhum Mas’ud Lauma akhir 2022 lalu.
Pelantikan Gita melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmong, Welti Komaling.
Bupati Pj Bolmong, Limit Mokodompit juga menyaksikan pelantikan, turut pula Sekda Tahlis Gallang dan jajaran pejabat eksekutif Bolmong serta tokoh masyarakat lainnya.
Welti Komaling saat membuka sidang menyampaikan, pelaksanaan paripurna ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya surat Ketua DPRD Bolmong Nomor: 100/DPRD/02/l/2023 perihal usul pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Bolmong.
Serta telah diterbitkannya surat keputusan DPC PDI Perjuangan nomor: 088/EXT/DPC.21.10/X/2022, 3 Oktober 2022 tentang PAW Almarhum Mas’ud Lauma terhitung sejak meninggal dunia.
“Kepada yang terhormat keluarga Almarhum Mas’ud Lauma kami mengucapkan terima kasih dengan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai anggota DPRD Bolmong,’’ katanya.
Selanjutnya kata Komalin, telah terbit pula surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD Bolmong, Gita Ratnasari Tuuk.
“Pada kesempatan ini, kami pimpinan dan segenap anggota DPRD Bolmong mengucapkan selamat kepada Gita Ratnasari Tuuk yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Bolmong sisa masa jabatan 2019-2024.”
Sementara itu, Pj Bupati Limi Momodompit pada kesempatan itu menyampaikan, menyampaikan terima kasih kepada seluruh stake holder yang telah membantu proses PAW ini sehingga bisa cepat dilaksanakan.
Limi berharap dengan hadirnya Gita sebagai Anggota baru DPRD Bolmong akan menambah kemampuan kerja legislatif dalam mendukung pembangunan daerah.
Sebagai Pj Bupati sekaligus pihaknya juga berharap, Gita Tuuk bekerja sebaik-baiknya, professional, tertib, disiplin serta mengedepankan kesantunan sebagai wakil rakyat.
‘’Segala sesuatu pikiran ucapan dan tindakan agar benar-benar bisa menjadi panutan di publik dan dijadikan bagian daripada membangun kinerja sebagai anggota DPRD,’’ pesannya.
Sementara itu, Gita Tuuk usai dilantik kepada media mengucapkan syukur karena atas rahmat Tuhan Ia bisa dilantik sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu.
Politisi yang pernah menjadi salah satu nominasi Kepala Desa termuda di Indonesia ini menambahkan, dengan bergabungnya sebagai anggota legislatif Bolmong, Ia berharap tetap mampu menjalin sinergitas sesama anggota DPRD dan stake holder dalam mengawal aspirasi masyarakat dan pembangunan di Bolmong.
“Dengan dilantiknya saya, tentu sudah menjadi keputusan sepenuh hati untuk mengabdi sebagai penyambung lidah masyarakat ke pemerintah,”
“Tidak banyak yang bisa sampaikan, namun semoga dengan memberikan pelayanan dan kinerja terukur, kedepan membuat masyarakat puas dengan amanah dan tanggung jawab baru saat ini,” tutup Gita.
Sekedar diketahui, Gita Tuuk memang dikenal sebagai kader militan PDI Perjuangan yang pada pemilihan legislatif 2014 mendapatkan perolehan suara terbanyak setelah Mas’ud Lauma di Dapil 4 Lolayan.
Proses PAW juga merujuk pada surat KPU nomor:423/PT.03.1-SD/7101/2022. Selain itu, pada surat Pj Bupati Bolmong nomor: 100/Setdakab/01/06/1/2023. (**)