Kajari Kaur Lirik Dugaan Pungli Modus Sumbangan Sukarela di Sekolah

0
215
Foto Kajari Kaur M Yunus

TNews, KABUPATEN KAUR – Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut telah diatur terkait optimalisasi tugas dan fungsi Komite Sekolah, Kepala sekolah dan komite sekolah agar menghindari praktek pungli terhadap siswa maupun orang tua siswa.

Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Mirisnya saat ini masih banyak sekolah-sekolah yang diduga melakukan pungutan dengan modus sumbangan sukarela, Namun diketahui Pungutan itu bersifat wajib, mengikat, serta jumlah ditetapkan dan jangka waktunya juga ditentukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan M.Yunus SH.,MH saat menggelar coffe Morning bersama Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Kaur (PWI), Rabu (09/2/2023), Mengatakan Pihak APH akan segera melakukan pantauan serta akan mengusut adanya dugaan pihak sekolah yang melakukan pungutan berkedok iuran/sumbangan sukarela yang memberatkan siswa.

“Kami terus memantau dengan adanya dugaan pungutan yang dilakukan pihak sekolah, jika memang terbukti akan segera kita usut”, Ujar Kajari Kaur M.Yunus.

Reporter : Mr. Mish

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.