TNews, BANYUWANGI – Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, ternyata belum berjalan maksimal hingga sekarang. Hal ini terlihat dari adanya kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung di kawasan Dusun Krajan, Desa Leces, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi diduga milik inisilal “AJS” dan “SB,
Dengan pencandu judi sabung ayam, yang diduga luput dalam pantauan aparat penegak hukum (APH). Diduga karena adanya Atensi ujar warga Rabu 15/2/23
Berawal dari salah satu yang mengaku warga Dusun Krajan yang menceritakan bahwa ada aktivitas kontes ayam hari ini di Desanya, tepatnya Di Dusun Krajan.
Peserta judi sabung ayam yang datang dari beberapa desa lain, sampai luar kota yang hobi dan kecanduan judi sabung ayam.
Dalam amatan langsung salah satu awak media saat di lokasi perjudian sabung ayam, kegiatan judi sabung ayam ini sudah lama beraktivitas. Diduga adanya Atensi, oleh pihak APH setempat, jadi amanlah.
Berharap Agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi judi sabung ayam disini dan di daerah lain di kabupaten Banyuwangi.
Penyakit masyarakat jangan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kalau ini sampai dibiarkan apa tidak merusak kehidupan moral generasi Bangsa. “Disisi lain ini juga ada Undang-undangnya yang melarang untuk melakukan Perjudian apapun bentuknya judi,”tegasnya.
Langkah hukum tepat sekali untuk para pelaku judi sabung ayam, menutup tempat perjudian, dan memberikan sanksi yang berlaku sesuai undang-undang tersebut.
“Karena jika pihak kepolisian tutup mata, akan berdampak pada meningkat nya kriminalitas di wilayah Dusun Krajan, Desa Leces, Kec. Licin, Kab. Banyuwangi,” pungkasnya. (tim)