TNews, KABUPATEN KAUR – Mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur, Repsun David R, SH yang divonis hakim atas kasus korupsi dana APBN 2018-2019.
Mantan Kasek ini menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya, Dalam persidangan mengakui bahwa yang mengatur kegiatan dan bertanggung jawab sesuai SPTJM adalah Komisioner Bawaslu Kaur, Yang mengatur sosialisasi dan lain sebagainya itu komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur padahal bukan tupoksi mereka, Itu sudah mereka akui di persidangan dan sudah ada pengembalian kerugian negara, sedangkan yang bertanggung jawab soal meubeler dan peralatan Kantor Panwascam karna sudah ada penyerahan tanggung jawab melalui SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) ditanda tangani oleh Panwascam, pakai materai dan di cap.
Namun sayang, hingga kini komisioner Bawaslu Kaur tidak tersentuh hukum bebas melenggang menghirup udara bebas, Guna mendapat keadilan, mantan Kasek Bawaslu ini melapor ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) guna meminta agar kasusnya dibuka kembali.
Penyidik Kejari Kaur di minta memeriksa kembali tiga Komisioner Bawaslu Kaur yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Pasalnya, mantan Kasek Bawaslu Kaur mengaku bahwa semua atas perintah Komisioner Kaur selaku atasannya. Repsun David merasa terzolimi karena menjadi korban.
Dalam laporan yang di tembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Repsun David memaparkan peran dari Komisioner Bawaslu Kaur dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Bahkan, dalam kasus ini majelis hakim secara lisan dalam persidangan meminta penyidik Kejari Kaur agar memeriksa Komisioner Bawaslu Kaur.
Nyatanya, hingga saat ini penyidik Kejari Kaur belum memeriksa Komisioner Bawaslu Kaur yang di maksud laporan yang di buat mantan Kasek ini bertujuan mendapat keadilan hukum. Rekannya mantan Bendahara Soni Aprianto yang juga di vonis bersalah adalah korban Komisioner Bawaslu Kaur.
Secara logika, Kasek dan Bendahara Bawaslu Kaur tidak mengambil kebijakan sendiri. namun, ada perintah dari Komisioner Bawaslu Kaur sayangnya penyidikan korupsi di Bawaslu Kaur tersebut tidak menyentuh kepada Komisioner Bawaslu Kaur.
Hal ini mengundang tanda tanya publik, mengapa hanya mantan Kasek dan Bendahara Bawaslu Kaur saja yang masuk ke persidangan dan di vonis bersalah sementara Komisioner Bawaslu Kaur yang notobenenya dugaan ikut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.
“Laporan ini di tujukan ke Kejagung RI untuk meminta keadilan karena semua sudah di beberkan secara jelas di persidangan namun nyatanya tidak menyentuh Komisioner Bawaslu Kaur,” tulis Repsun David R, SH dalam surat laporannya.
Reporter: Sony