TNews, KOTA GORONTALO – Panitia Khusus I (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo segera menyelesaikan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan, Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada Senin (6/02/2023) bertempat di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Darmawan Duming selaku Ketua Pansus I mengungkapkan bahwa pada pembahasan lanjutan terkait dengan Ranperda Pencegahan, Pemberantasan dan Peredaran Narkotika ini pihaknya merampungkan sebanyak 13 Bab dan 31 Pasal yang mengatur tentang Ranperda tersebut.
“Dalam pembahasan tersebut terdapat banyak saran beserta pendapat baik dari pihak eksekutif maupun pihak terkait lainnya dan tadi kita sudah bahas secara bersama serta telah disepakati untuk dituangkan di dalam Ranperda ini” ungkap Darmawan
Selain itu Darmawan juga menambahkan bahwa urgensi yang dituangkan di dalam Ranperda ini adalah pencegahan dan penanganan pasca rehabilitasi, sehingga ini dapat benar-benar menekan angka penyebaran Narkotika khususnya di Kota Gorontalo.
“Kita lakukan mulai dari Hulu ke Hilir, artinya pada awal untuk pencegahannya kita hadirkan Pemerintah untuk bisa mencegah peredarannya dan pasca rehabilitasi kita hadirkan pemerintah juga untuk bisa memfasilitasi agar tidak ada stigma yang buruk dari masyarakat” tambahnya.
Darmawan berharap dengan rampungnya pembahasan pasal per pasal dan bab per bab pada Ranperda Narkotika ini, dapat benar-benar menjadi satu langkah awal untuk mencegah naiknya angka peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kota Gorontalo.
“Sehingga untuk lebih menguatkan Perda ini kedepan, dalam waktu dekat kita akan melakukan studi komparasi di salah satu daerah dan hasilnya akan kita komparasikan dengan perda yang sudah kita bahas bersama”tutupnya.
Reporter : Alwi Kakoe