IKNews, MANGGARAI – Pengusutan dugaan pungli di Disdukcapil Manggarai kini sudah statusnya Penyidikan. Dari hasil penyelidikan kedua tersangka dugaan pungli di Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Manggarai, yang tertangkap pada, Jumaat, 10/02/2023, kini sudah status tersangka.
Polres Manggarai menetapkan dua orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakni Apong (Swasta) dan DR (ASN) kini dikenakan pasal 95b dan pasal 79a UU RI Nomor 24 tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI tahun 2006, tentang administrasi kependudukan, pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Setelah melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka itu, dan kita sudah mendapatkan barang bukti yang kuat sepeti Uang Rp.50.000 satu oembar pecahan, dan Rp 100.000, 1 keping KTP dan 4 unit Hp yang berbeda merek, juga satu lembar tanda bukti perekaman KTP Elektronik. Makanya kasus ini bisa kita prosekan secara hukum,” Ujar Kapolres Yoce Marten, SH, S.IK, M.IK saat ditemui media ini pada Rabu siang, 22/02/2023.
Ia juga menjelaskan bahwa, dari Laporan Polisi yang sudah dibuat tersebut, pihak Polres Manggarai sudah menaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Setelah ini Polres Manggarai akan melengkapi pemberkasan untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu setelah ini kami akan melengkapi pemberkasan untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Dari kedua Tersangka yang ditetapkan oleh pihak Polres Manggarai dalam kasus OTT di Disdukcapil Manggarai adalah DR yang merupakan ASN di Disdukcapil, dan A yang merupakan Swasta (Calo).
“Kedua tersangka ini sengaja kami sebutkan namanya dengan rekan-rekan Media, karena kedua tersangka sudah terbukti,” tutupnya.
Reporter : Sans Petra