TNews, BENGKULU SELATAN – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kasus pencurian An, H.W ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, pada Senin (20/2) Sore.
Serah terima tersangka dan barang bukti Kasus Curat ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dengan surat pengantar Nomor: B/211/II/RES.1.8/2023/Reskrim tanggal 20 Februari 2023 perihal serah terima tersangka dan barang bukti An.Tsk. H.W.
Tersangka tersebut dilaporkan dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada tanggal 26 Desember 2023, dalam kasus ini Penyidik Polres Bengkulu Selatan telah menerapkan pasal 363 ayat(1) ke-3 dan ke 5 KUHP.
“Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Manna, setelah selesai serah terima tersangka dan barang bukti maka tugas penuntutan perkaranya dan tanggung jawab atas tersangka beralih ke Korps Adhyaksa,” jelas Kasat Reskrim IPTU SUSILO,S.H, M.H.
Serah terima tersangka dan barang bukti serah terima tersangka dan barang bukti sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sistem Peradilan di Indonesia.
Kemudian Kasat Reskrim menambahkan bahwa untuk tahap II perkara Pasal 170 dan 187 kasus pengrusakan dan pembakaran PT AKG sedang dalam proses, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manna.
Reporter : Sony