Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Pencurian dan Pembongkaran Rumah

0
167

TNews, LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. H. Catur Sungkowo S.Ag.SH.,MH, melalui Kapolsekta Kota Pinang AKP. Bastoman Simanjuntak SH.,MH memberikan keterangannya saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (membongkar rumah) di Mapolsekta Kota Pinang jalan Ahmad Yani Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (18/02/2023).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor : LP/B/47/2023/SPKT/POLSEK KOTA PINANG kabupaten labuhan batu Selatan tanggal 18 Februari 2023.

“Pengungkapan berawal dari laporan warga bahwa telah terjadi pembongkaran rumah pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 04.45 wib di Kampung Raja Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dirumah ibu Ester Br Marpaung yang menurut laporannya korban mengalami kerugian uang tunai Rp.11.500.000 dan 3 buah handphone merk Real Me, Resmi dan Nokia,” terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan PS.Kanit Reskrim Ipda. Francis Saragi SH.,MH beserta tim untuk mendatangi TKP dan olah TKP mencari bukti petunjuk yang bisa ditelusuri.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi diduga pelaku pembongkaran rumah tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial RYH alias Rendol. Selanjutnya team unit Reskrim yang dipimpin PS. Kanit Reskrim Polsek Kota Pinang bergerak mencari keberadaan pelaku ditempat tinggalnya di lingkungan Kampung Malim Kelurahan Kota Pinang kecamatan Kotapinang kabupaten LabuhanBatu selatan. Dengan bantuan Kepling pelaku beserta barang bukti dapat diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Pinang kabupaten labuhan batu Selatan untuk proses selanjutnya,” lanjut AKP. Bastoman Simanjuntak, SH.

“Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka, dia mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang barang milik korban. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsekta Kota Pinang beserta barang bukti uang sebesar Rp.6.000.000, dua unit hp android merk Realme dan Redme, satu buah hp Nokia, dua buah kunci rumah milik korban, satu buah tas warna hitam milik korban yang selanjutnya akan dilakukan proses berikutnya,” pungkas Kapolsekta Kota Pinang AKP.Bastoman Simanjuntak SH.

Reporter : Sipahutar SH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.