IKNews, LABUSEL – Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktik pemalsuan uang di Jalinsum Cikampak Desa Aek Batu Kec Torgamba Kabupaten Labuhanbatu selatan.
Kedua pelaku inisial SPBB (37) warga Cikampak Bis II Wonosari Desa Aek Batu Kec Torgamba Kab Labusel dan ML (44) warga Dsn Mulia Desa Aek Batu Kec Torgamba Kabupaten LabuhanBatu selatan.
Barang bukti diamankan berupa Uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 47 lembar, Uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 18 Lembar, Uang Asli sebesar Rp.200.000 (untuk transaksi) serta Satu buah tas punggung warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo S.Ag SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza SIK mengatakan kedua pelaku diamankan pada Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib.
“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu menggunakan mesin cetak printer di daerah Kec. Torgamba kabupaten LabuhanBatu selatan,” kata AKP Reza, Selasa (31/1/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Reza menyampaikan, personel melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku inisial SPBB.
“Dari pelaku SPBB diamankan barang bukti berupa uang kertas rupiah palsu nilai Rp.100.000 sebanyak 37 lembar, dan uang kertas rupiah palsu nilai Rp 50.000 sebanyak 18 lembar, Uang Asli sebesar Rp.200.000 yg ada di dalam tas ransel hitam pelaku,”ucapnya.
Pelaku SPBB mengakui uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari pelaku inisial ML warga di Dsn Mulia Desa Aek Batu Kec Torgamba Kabupaten LabuhanBatu selatan.
“Untuk pelaku inisial ML diamankan dari warung milik pelaku di Cikampak Desa Aek Batu Kec. Torgamba dan pelaku mengakui bahwa benar ianya yang memberikan uang rupiah palsu kepada SPBB. Para pelaku mencetak uang palsu di rumah saksi inisial JHMTS di Dusun II Torganda Desa Torganda Kec Torgamba Kabupaten LabuhanBatu selatan,” ujarnya.
Selanjutnya dari keterangan pelaku ML, AKP Reza menerangkan personel mendatangi kediaman saksi JHMTS dan membawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk dimintai keterangan.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku SPBB bahwa ianya telah menerima uang rupiah palsu dari pelaku ML pada bulan Mei 2022,” ujarnya.
Reporter : Sipahutar SH