TNews, SUMSEL – Tanpa butuh waktu lama akhirnya berakhir juga pelarian Iyon (32) di tangan unit Reskrim Polsek Sekayu pada Senin (30/01/2023), setelah melakukan pencurian sepeda motor roda tiga merk Nazomi milik korban Sucipto (40) warga rimba ukur kecamatan Sekayu.
Sucipto kehilangan sepeda motornya pada Rabu (18/01/2023) sekira pukul 03.00 wib saat diparkir di teras rumahnya, dan saat itu belum tahu siapa yang telah mengambilnya, yang selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu.
Menindak lanjuti laporan korban, Polsek Sekayu melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang tentang keberadaan sepeda motor korban yang saat itu diketahui berada dirumah Redi(43) di Sekayu.
Saat diperlihatkan kepada korban membenarkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya, kemudian pada hari Kamis (26/01/2023) Redi berikut sepeda motor dibawa ke Polsek Sekayu.
Redi menuturkan bahwa sepeda motor tersebut didapat menerima gadai dari Iyon warga rimba ukur seharga Rp. 2.500.000.- dan yang kemudian Iyon juga ditangkap oleh personil Reskrim Polsek Sekayu.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH membenarkan penangkapan pelaku curanmor atas nama Iyon.
“Dimana sebelum menangkap Iyon kami terlebih dahulu menangkap pelaku penadahnya yaitu Redi, dan dari Redi inilah terungkap bahwa pelaku curanmor Iyon dan satu kawannya yang belum tertangkap,” katanya.
Di tempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Rusdi Sinuraya SH menjelaskan untuk tersangka Penadah atas nama Redi diterapkan pasal penadah yaitu Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
“Sedangkan Iyon dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Rusdi.
Reporter : Jefry