TNews, ASAHAN – Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana SH. SIK. MH bersama Dandim 0208/AS Franki Susanto SE bersama unsur Forkopimda lain nya memaparkan kronologis penangkapan Kurir beserta narkotika jenis sabu seberat 50 Kg di Jalan Protokol Desa Sei Sijawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, Sumatera Utara Selasa (14/2/2023)
Pada pers release yang digelar di halaman Mapolres Asahan, Selasa (21/2/2023) menyebutkan sabu yang dibawa menggunakan mobil Toyota Vios warna merah yang sudah dimodifikasi dengan Nopol BK 1182 PG yang dikemudikan oleh SS (46) warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
“Awalnya tim Satresnarkoba Polres Asahan mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dalam jumlah puluhan Kilogram, berbekal informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil Toyota Vios warna merah sesuai dengan yang diinformasikan warga. Tanpa buang waktu tim pun melakukan penghadangan dan saat dilakukan pemeriksaan terdapat narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina merk Guanyinwang sebanyak 50 bungkus yang diperkirakan seberat 50 Kg. Saat dimintai keterangan oleh petugas SS mengaku dirinya hanya bertugas membawa barang haram tersebut ke Kota Medan atas suruhan seorang warga Malaysia berinisial J dengan upah Rp. 2,5 juta per kilogram nya” papar Kapolres. .
kepada pelaku diancam dengan hukuman mati atau ancaman penjara seumur hidup.
Ditempat yang sama Dandim 0208/AS Franki Susanto SE saat di mintai keterangan tentang peredaran Narkotika jenis Sabu Di Asahan mengatakan bahwa Dandim beserta Forkopimda bersama berusaha semaksimal mungkin mencegah peredaran narkoba. “Kami berharap agar masyarakat berhenti menggunakan Narkoba, karena dengan tidak adanya pengguna narkoba maka pasar narkoba pun tidak akan ada, dan juga kami berharap kerjasama masyarakat jikalau ada pengedar narkoba ditengah tengah masyarakat infokan kepada kami, kami akan basmi, ” ucap nya.
Reporter : Hadi Darmawan