TNews, MATARAM – Persedaran rokok illegal di wilayah Kota Mataram, bahkan se provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai ramai.
Dalam pantauan Tim Redaksi Totabuan.news, rokok-rokok tanpa ijin tersebut dijual bebas di setiap warung. Hal itu tentu membuat kinerja pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram dipertanyakan.
Diduga peredaran rokok tersebut lepas dari pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram.
Menanggapi hal itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram Kitty Kartika Eka Shanty dalam rilis yang dikirim oleh salah satu staffnya, kepada awak media mengaku KPPBC TMP C Mataram secara tegas mengawasi dan mencegah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Mataram.
“Sepanjang tahun 2022, KPPBC TMP C Mataram telah melakukan operasi penindakan baik yang dilakukan secara mandiri maupun gabungan dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum lainnya,” ucapnya dalam rilis tersebut.
Tambah dia, KPPBC TMP C Mataram melakukan operasi penindakan bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya seperti dengan KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, dan TNI.
“Terhadap penjualan rokok secara online KPPBC TMP C MATARAM tetap melakukan penindakan bekerja sama dengan APH,” jelasnya.
Bahkan pada tahun 2022 KPPBC TMP C Mataram telah melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau sebanyak 567 kali.
“Nilai Barang atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau adalah sebesar Rp 1.359.895.964,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 739.658.880,” tandasnya.
Reporter : Abdul Malik Ibrahim