TNews, BENGKULU SELATAN – Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan melaksanakan penertiban dan gakkum terhadap aksi balap liar dan penggunaan Knalpot Brong disepanjang jalan protokol di wilayah hukum Kota Manna dan di Jalan Dua Jalur depan Kantor Bupati Bengkulu Selatan, pada Senin (20/2) sore.
Kegiatan melaksanakan penertiban dan gakkum terhadap aksi balap liar dan penggunaan Knalpot Brong dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP B.SINAGA, S.Sos didampingi oleh Kanit Turjawali IPDA Sudarminta dan personil Satlantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Dalam pelaksanaannya diperoleh hasil beberapa pengguna Ranmor R2 yang masih menggunakan Knalpot Brong dan pelanggaran TNKB yang tidak sesuai peruntukannya telah dilakukan tindakan tegas dengan melakukan penilangan secara Konvensional (Manual).
Kendaraan-kendaraan tersebut langsung dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk diamankan untuk diproses selanjutnya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S.H.,S.I.K., MH melalui Kasat Lantas B. SINAGA S.Sos mengatakan,“Upaya gakkum terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong ini dalam rangka menindak lanjuti perintah pimpinan POLRI dan adanya keluhan masyarakat tentang adanya aksi balap liar dan penggunaan Knalpot Brong yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan menggangu Kamseltibcar Lantas,”ujarnya.
Polres Bengkulu Selatan akan terus melakukan upaya-upaya dalam rangka. “Menindak para pengguna Knalpot Brong karena sudah meresahkan masyarakat pengguna jalan lainnya apalagi digunakan untuk balap liar,” pungkas Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S.H.,S.I.K., MH melalui Kasat Lantas B. SINAGA S. Sos.
Reporter : Sony