TNews, KOTAMOBAGU – 10 (Sepuluh) partai politik penerima banpol tahun Anggaran 2023 yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotamobagu saat ini, baru 9 (Sembilan) Parpol yang memasukan penggunaan banpol pada tahun 2022.
Surat pertanggung jawaban pengunaan Banpol tahun 2022 diketahui menjadi syarat penting untuk pencairan Banpol tahun 2023 ini untuk setiap partai politik penerima Banpol.
Kepala seksi KesbangPol Kotamobagu Nurwanti Umbola mengatakan, terkait dengan belum masuknya SPJ salah satu parpol penerima banpol tahun ini, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahun.
”Pastinya itu tidak akan berpengaruh bagi Parpol penerima Banpol lain, karena setiap Parpol memiliki spj masing masing dan semua itu, akan di periksa oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK),” kata nurwanti Kamis (2/3/2023).
Ia juga berharap agar parpol tersebut segerah memasukan spj agar pengurusan Banpol tahun ini akan berjalan lebih cepat.
“Apalagi tahun ini, akan masuk pada tahun politik paling tidak dana tersebut masih bisa di gunakan oleh parpol terkait sosialisasi dan pembelajaran politik bagi masyarakat, “jelasnya.
Reporter: Yadi Mokoagow