TNews, Biak – sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai calon Aggota Majelis Rakyat Papua (MRP) wilayah Pemilihan III Kabupaten Biak Numfor dan Supiori Periode 2023 – 2028 dalam musyawarah tahap II wakil adat dan perempuan yang berlangsung di Swisbell Hotel Biak, Kamis malam.
Setelah dilakukan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai kesepakatan maka dilanjutkan dengan mekanisme pemilihan tahap kedua yakni pemungutan suara dan diperoleh 3 calon terpilih dari wakil adat dan 3 calon terpilih dari wakil perempuan.
Ketua Panpil Provinsi Papua, Dr. Septinus Saa, S.Sos.,M.Si,dalam konferensi pers mengatakan bahwa, proses pemilihan pada musyawarah tahap kedua yang dilakukan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku sehingga apa yang telah dilakukan oleh Panpil dan Panwas Kabupaten Biak Numfor dan Supiori telah memenuhi prosedur maka, apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil yang diperoleh bisa disampaikan melalui panwas akan tetapi proses ini tetap berjalan.
“Dan hari ini sesuai proses tahapan pemilihan anggota MRP, ini adalah tahapan musyawarah tahap II wilayah III Kabupaten Biak – Supiori, dimana dalam tahap ini telah terpilih 6 orang calon anggota MRP periode 2023 – 2028 Wilayaha II Kabupaten Biak Numfor dan Supiori wakil adat dan perempuan, ini berarti semua proses yang dilakukan hampir selesai jika dihitung sudah 80%sudah selesai,”terangnya
Dikatakan pula bahwa, hasil dari tahapan pemilihan ini akan disampaikan kepada Plh Gubernur Papua setelah Panpil Provinsi Papua melakukan pleno di tingkat provinsi. “Dari hasil yang ada kami akan menetapkan calon tetap dan calon terpilih yang selanjutnya akan kita ajukan kepada Plh Gubernur Papua kemudian Plh Gubernur akan menyampaikan lagi ke Mendagri untuk selanjutnya akan dilantik. Target kami bulan April minggu kedua semua proses sudah dilakukan karena telah terjdwal sebelumnya,”jelas Septinus
Diharapkan, para calon terpilih dalam melaksanakan tugas sebagai anggota MRP terutama dalam hal bagaimana memberikan pertimbangan – pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah terkait dengan upaya perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakkan terhadap OAP sebagaimana dicantumkan dalam UU Otsus.
Sementara itu, Ketua Panpil Kabupaten Biak Numfor, Simon Rumaropen, S.Sos., MM dalam kesempatannya mengucap syukur karena semua proses tahapan pemilihan anggota MRP periode 2023 – 2028 Wilayah III Kabupaten Biak Numfor dan Supiori dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Kami selaku Panpil baik Kabupaten Biak Numfor maupun Supiori mengucap syukur karena semua proses yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang baik pula,” ucapnya
Ia juga berharap para calon anggota terpilih yang mewakili Kabupaten Biak Numfor dan Supiori dapat mewakili semua kepentingan masyarakat baik wakil adat maupun perempuan di dua kabupaten.
Adapun nama – nama calon anggota MRP terpilih periode 2023 – 2028 wakil adat berdasarkan suara terbanyak antara lain:
- Barnabas Mansoben, Amd
- Apolos Mamoribo,SH
- Agustina Rumbrar
Nama calon anggota MRP terpilih periode 2023 – 2028 wakil perempuan berdasarkan suara terbanyak antara lain:
- Yulia Kafiar, Amd.Pi
- Blandina Sarawan, S.Pd. Ak
- Bertha Ronsumbre
Hadir dalam musyawarah diantaranya, Ketua Panpil Provinsi Papua, Dr. Septinus Saa, S.Sos.,M.Si, Ketua Panpil MRP Kabupaten Biak Numfor Simon Rumaropen,S.Sos., MM., Ketua Panpil Kabupaten Supiori, Ketua Panwas Provinsi Papua, Ketua dan sekretariat panwas Biak Numfor dan Supiori, para calon anggota MRP serta dewan adat dan Pimpinan TNI/Polri.
Reporter : Vhie