Awas, Kasat Intel Polres BS Beri Peringatan Main Petasan Bisa Dipidana

0
112
Gambar: Dalam rangka menjaga menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan mengingatkan masyarakat jangan bermain petasan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah ini, Jumat (24/3).

TNews, BENGKULU SELATAN – Dalam rangka menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan mengingatkan masyarakat jangan bermain petasan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah ini, Jumat (24/3).

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, M.H melalui Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si mengatakan bagi yang bermain dan menjual petasan akan diberikan tindakan tegas jika menyalahi aturan.

“Sesuai dengan meme yang kami buat  bagi Pelanggar akan dibina bahkan ada yang akan diberi sanksi hukum. Sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan aturan, dalam Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum,” tegas Kasat Intelkam.

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

“Jika tindakan itu membahayakan nyawa orang lain pidana penjara paling lama 15 tahun. Serta, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Nantinya akan dilihat juga dampak yang diakibatkan. Karena petasan cukup mengganggu masyarakat. Terutama umat Muslim yang menjalankan ibadah Ramadan. Kalau dampaknya besar, pasti kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kasat intelkam menambahkan, tindakan tegas itu tidak lain bertujuan untuk menjaga dan memelihara Kamtibmas. Sehingga puasa terasa aman, nyaman dan damai, dengan demikian masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk. Selain itu, upaya lain yang dilakukan pihaknya yakni dengan gencar memberikan pemahaman dan imbauan kepada warga terkait bahaya petasan.

“Meskipun memang ada petasan yang berizin dan boleh beredar atau diperjualbelikan. Tapi kita menyarankan dan mengimbau alangkah baiknya jika tidak perlu menyalakan petasan selama bulan Ramadan,” pungkasnya.*

Reporter: Sony

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.