BPJS Ketenegakerjaan Sosialisasi Program Santunan 42 Juta ke Lurah dan Hukum Tua Se-Minut

0
77

Dibuka Asisten I Mewakili Bupati Joune Ganda

TNews, Minut Sulawesi Utara – BPJS Ketenagakerjaan pada praktiknya ternyata telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah kabupaten Minahasa Utara dalam hal melindungi pekerja baik Perangkat Desa, Tenaga Harian Lepas (THL) serta Pekerja Rentan di sektor Informal.


Dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi, Bupati Minut Joune JE Ganda, SE, MAP, MM, MSi melalui Asisten I Mayuntu Umbase menyebutkan sosialisasi program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi hukum tua dan Lurah serta adalah penting dan pemerintah kabupaten Minahasa Utara, Bupati dan Wakil Bupati memberikan apresiasi kepada Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan cabang Bitung dan Minut yang menggelar sosialisasi ini.
“Bupati mengharapkan informasi tentang penyelenggaraan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi hukum tua Lurah dan camat ini dapat tersampaikan dengan baik, benar dan jelas termasuk semua program dan kewajiban kepesertaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah jaminan sosial dan proteksi atau perlindungan bagi pekerja, dan keluarga juga akan mendapatkan manfaat yang sama dan ini sudah berjalan,” kata Asisten I

Selanjutnya juga disebutkan bawa keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting dan bupati sekali lagi berharap sosialisasi ini dapat memberikan informasi dan pemahaman yang benar terhadap penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan kepada para Camat Hukum tua dan Lurah “Saya berharap juga Pemerintah desa dan Kecamatan serta Kelurahan sebagai garda terdepan di pusat pelayanan masyarakat setelah menerima sosialisasi ini bisa mengetahui kewajiban maupun hak dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Umbase mengakhir sambutan bupati, sambil mengingatkan bahwa informasi yang diterima ini dapat dilaksanakan secara cermat sehingga berguna bagi masyarakat Minut.
Kepala BPJS Ketenagakeraan Cabang Bitung Minut Irham Hasyim dalam pemaparannya mengatakan, saat ini masyarakat masih belum bisa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memang BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu lahir dari satu regulasi yang sama yaitu undang-undang 24 tahun 2011, namun perlindungan yang diberikan itu berbeda, manajemennya pun berbeda, orangnya pun berbeda, kantornya pun berbeda.


“Jadi ketika ada bapak-bapak dan ibu-ibu masyarakat mungkin nantinya bertanya BPJS Kesehatan itu di BPJS tenagakerjaan, maka teman-teman BPJS tenagakerjaan tidak punya hak ataupun kemampuan untuk yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan dan meliputi semua masyarakat Indonesia jadi perlindungannya kepada seluruh penduduk maupun masyarakat yang ada BPJS Ketenagakerjaan,” terang Irham.
Selanjutnya disebutkan Irham, program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan saat ini ada lima program, yang pertama Jaminan Hari Tua, kedua Jaminan Pensiun, yang Ketiga Jaminan Kecelakaan Kerja, yang Keempat Jaminan Kematian dan yang kelima adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Jadi BPJS tenagakerjaan itu melindungi masyarakat pekerja dengan 5 program untuk melindungi masyarakat pekerja. Orang yang punya pekerjaan baik itu pekerjaan secara tetap maupun tidak tetap informal maupun formal. Untuk Minahasa Utara, ada dua program yang menjadi program pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yakni pertama kepada seluruh perangkat desa dan yang kedua seluruh tenaga harian lepas juga yang ketiga kepada seluruh masyarakat pekerja Rentan. Jadi disampaikan kenapa masyarakat pekerja Rentan sebab didefinisikan adalah ketika para pencari nafkah itu melakukan pekerjaan dan mendapatkan resiko sosial baik itu meninggal dunia maupun kecelakaan kerja, maka keluarganya akan terancam tidak mendapatkan penghasilan, sehingga BPJS Ketenagakerjaan menjamin ketika menjadi peserta dari program ini untuk program ini total manfaat yang nantinya diterima oleh ahliwris peserta total mencapai 42 juta rupiah,” ulas Irham.


Selanjutnya Irham mengatakan, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, salah satunya adalah pemberian perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja rentan dan masyarakat yang masuk dalam keadaan miskin. “Jadi secara regulasi Sudah cukup jelas kenapa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Untuk penjelasan lanjut dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Sosial dan Pemdes dan dapat juga langsung ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.


Mengenai jaminan kecelakaan kerja manfaatnya adalah biaya pengobatan dan perawatan tanpa batasan yakni perawatan kelas 1 di rumah sakit pemerintah dan kelas 2 di rumah sakit swasta.
“Untuk Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan kami BPJS, saat ini ada tiga yakni rumah sakit Sentra Medika, Rumah Sakit Walanda Maramis berikutnya Rumah Sakit Hermana. Namun ke depannya kami akan memperluas pelayanan untuk kecelakaan kerja sampai ke tingkat Puskesmas, itu menjadi program nasional,” jelas Kacab PBJS Ketenagakerjaan Bitung-Minut ini.


Hadir dalam sosialiaasi ini selain Asisten I Setdakab Minut dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bitung-Minut, juga Kadis Tenaga Kerja Edwin Ombuh dan Kadis Sosial dan PMD Arnolus Didi Wolajan serta para Camat se-Minut.

Dan diwarnai penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan Perangkat Desa, Hukum Tua, THL dan pekerja rentan. (Penulis Meiyer Tanod)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.