TNews, BENGKULU SELATAN – Polsek Manna dan Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah melaksanakan Problem Solving perkara perkelahian antar remaja di Rumah Kepala Desa Tambangan Kecamatan Manna sekira pukul 21.00 WIB.
Problem Solving penyelesaian masalah perkelahian antar remaja di bawah umur tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Manna Aipda Handi.S dan Bhabinkamtibmas Polsek Pino Briptu Redo.P, penyelesaian masalah tersebut dapat menemui kesepakatan damai, Rabu (23/03).
Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di Rumah Kepala Desa Tambangan Kecamatan Manna Bengkulu Selatan dengan melibatkan kedua belah pihak bermasalah dan keluarga masing masing serta aparat desa dan tokoh masyarakat lainnya.
Permasalahan perkelahian remaja ini mendapat tanggapan serius dari Polsek Manna dan Polsek Pino dengan mengedapankan para Bhabinkamtibmasnya untuk mencarikan solusi terbaik agar permasalahannya tidak menjadi besar yang bisa menjadi pemicu timbulnya tindak pidana.
Permasalahan selisih paham antara Sagian Rahmadan Dkk (14) pelajar warga Desa Gedung Agung Kecamatan Pino (Pihak Pertama) dengan Rizel Aprianza (Dkk) (15) pelajar warga Desa Tambangan Kecamatan Manna (Pihak Kedua) telah berhasil dimediasi menghasilkan kesepakatan antara ke 2 (Dua) belah pihak yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Perdamaian yang di tanda tangani oleh semua pihak yg hadir dalam giat Mediasi tersebut.
Dengan keputusan yang disepakati :
- Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
- Apabila perkelahian ini terulang kembali maka kedua belah pihak beserta rombongan menerima sanksi adat di desa tersebut.
- Orang tua/wali kedua belah pihak pihak bersedia menasehati anak-anak mereka beserta rombongan untuk tidak saling dendam dan mengulangi melakukan keributan yang bersifat merugikan pribadi maupun orang lain.
- Apabila kedua belah pihak mengulangi perbuatannya kembali di kemudian hari maka
bersedia dituntut secara hukum yang berlaku.
Kapolsek Pino IPTU Reno. W,S.Sos.,M.H,. mengatakan Polsek Pino dan Polsek Manna melalui Bhabinkamtibmas Briptu Redo. P dan Aipda Handi. S telah berhasil melaksanakan Problem Solving Problem Solving masalah perkelahian antar remaja.
“Hal ini kita laksanakan untuk mencegah terjadinya kejadian yang lebih besar diantara kedua belah pihak. Kegiatan Problem Solving tersebut didasari dengan aturan sebagaimana diamanatkan dalam Perpol 8 tahun 2001 pada Pasal 1 huruf 3 tentang keadilan Restorasif,” pungkas Kapolsek kepada media.*
Reporter: Sony