TNews, Labusel – Terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang terindikasi adanya dugaan korupsi pada program ketahanan pangan tahun 2022, PJ.Kepala Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial S dipanggil unit Tipikor Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan pada hari Senin 13 Maret 2023 guna proses pemeriksaan.
Pemeriksaan oknum PJ Kades Aek Goti berdasarkan Dumas pada tanggal 20/2/2022 atas dugaan Korupsi Dana Hanpang dengan pengalokasian hewani induk sapi sebesar lebih kurang Rp. 233. 647.500.00 untuk 18 ekor sapi berikut pembiayaanya.
Untuk saat ini kasus dugaan korupsi tersebut tengah dalam proses pengembangan pihak Kepolisian Satreskrim Unit Tipikor Polres Labuhanbatu Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya di media ini, dugaan korupsi tersebut didasari data yang diperoleh bahwa antara harga dan barang tidak ada kesesuaian, tercatat harga satu ekor anak lembu betina dihargai sebesar Rp. 11.000.000.00,.
Dugaan kuat juga dibuktikan hasil investigasi tim awak media kepada pihak pengada, menurut sumber satu ekor anak lembu tersebut hanya berharga kisaran Rp. 5.500.000.00-Rp. 6.500.000.00. dari selisih harga dengan penganggaran dapat di hitung kerugian negara sebesar Rp.5.500.000.00-Rp.6.500.000.00.
Atas keadaan ini, beberapa tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kecamatan Silangkitang berharap pihak penegak hukum dalam hal ini unit Tipikor Polres Labuhanbatu Selatan segera menegakan dan melanjutkan proses huku serta menyelidiki aliran dana dugaan Markup anggaran Hanpang tersebut.
Menurut informasi berkembang terjadinya Markup anggaran tersebut karena ada dugaan oknum PJ. Kepala Desa melakukan setor ke pihak ketiga.
Reporter : Tim