Hari Ini, DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Dua Agenda

0
43

LKPJ Bupati Minut Tahun 2022 dan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok.

TNews, Minut Sukawesi Utara – DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Senin (20/03/2023) menggelar rapat Paripurna yang mengagendakan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Minahasa Utara tahun 2022 dan Pembicaraan Tingkat I atas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Paripurna yang digelar sore menjelang malam ini,  dipimpin langsung ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong, S.Sos didampingi dua Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri dan dihadiri anggota DPRD Minut.


Ketua Dewan Denny Kamlon Lolong dalam sambutan pembuka untuk agenda LKPJ menyebutkan, bahwa sejalan dengan wewenang dan fungsi dalam kerangka hubungan kerja, maka secara normatif dalam ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Pasal 71 Undang-undang 23 tahun 2014 juncto Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemda, dinyatakan bahwa; Kepala Daerah menyampaikan LKPJ dalam rapat Paripurna yang dilakukan Satu kali dalam Satu tahun paling lambat Tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.


“Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban merupakan tanggung jawab moral Kepala Daerah terhadap masyarakat, dan DPRD Minut melaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, terima kasih atas kehadiran Saudara Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda, SE, MAP, MM, MSi dan jajaran, serta Forkopimda dalam rapat Paripurna ini, sekaligus kita juga akan melaksanakan pembahasan tingkat I terhadap pengajuan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok,” ujar ketua DPRD Denny K Lolong.


Bupati Joune Ganda dalam pidato pengantar LKPJ tahun 2022 dihadapan rapat Paripurna, menyampaikan bahwa LKPJ tahun anggaran 2022 tersebut disusun berdasarkan Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2022. Dimana, APBD tahun 2022 ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022, dan Perbup nomor 51 tahun 2021 tentang penjabaran APBD 2022 serta Perbup nomor 31 tahun 2022 tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2022.


“Sebagai Kepala Daerah, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi, kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Minahasa Utara, yang telah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Minahasa Utara Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata JG.
Selanjutnya bupati mengatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait, untuk proaktif dan mampu menyajikan data dan konsep berkualitas demi penyempurnaan Ranperda ini.
“Masukan dan saran dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Minahasa Utara, terlebih khusus yang terlibat dalam Panitia Khusus sangat kami harapkan, sebagai bentuk sinergitas, kolaborasi serta soliditas, Pemerintah Kabupaten bersama lembaga legislatif DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Catatan-catatan lain dari fraksi-fraksi DPRD Minahasa Utara, akan kami jawab secara formil tertulis. Sekian dan terima kasih. Tuhan Yang Maha Esa, menolong dan memberkati kita semua,” jelas Bupati menutup sambutan atas tanggapan LKPJ dan Ranperda kawasan tanpa asap rokok.
Tampak hadir dalam rapat Paripurna ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekertaris Daerah Ir. Novly Wowiling, MSi,  Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala perangkat daerah, Direktur PDAM, Direktur PUD Klabat dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis serta staf khusus Bupati Minahasa Utara. (Penyunting Meiyer Tanod/Humas Minut)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.