TNews, LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu, pada hari Senin Tgl 20 Februari 2023 sekira Pukul 16.20 WIB di Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Di mana Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama TMP. SHBG Alias UCIL yang memiliki 1 (satu) bungkus plastik klip, diduga berisikan narkotika jenis sabu terbalut 1 (satu) lembar potongan timah rokok pada genggaman tangan kiri pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku tersebut, menjelaskan bahwa diduga narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang berinisial JI, sehingga tim melakukan pencarian terhadap JI dirumah tinggalnya yang terletak di Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Pada saat pencarian sekira pukul 16.45 WIB, tim tidak menemukan JI berada di rumah tersebut, namun atas keterangan Pelaku bahwa pada tas tangan seorang ibu yang sedang duduk diteras rumah tersebut ada disimpan narkotika jenis sabu, sehingga tim melakukan pemeriksaan terhadap tas tangan milik seorang Pelaku perempuan tua berinisial SA.NI HSB Alias Nani yang sedang duduk di teras rumah.
Kemudian kedua Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka TMP.SHBG Alias Ucil dan Tersangka SA.NI HSB Alias Nani, melanggar Pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*
Reporter : Rahmad