TNews, KABUPATEN KAUR- Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perbendaharaan Negara, Menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemerintahan Kabupaten Kaur melalui Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM.,Didampingi Kepala BKAD Jon Harimol, Inspektur daerah Harika, dan Sekretaris Dewan Arsal Adelin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Rabu (15/03/2023).
Sekretaris Daerah Kaur mengatakan bahwa, Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen dari seluruh pihak yang telah terlibat dalam menyiapkan data dan laporan sebagai Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur sekaligus sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Kita tinggal menunggu BPK menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut” Ungkap Sekda.
Laporan LKPD Kabupaten Kaur langsung diterima oleh Plt Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Bapak Ronald Sinaga.
Reporter: Mr.mish