TNews, Kotamobagu – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) hingga saat ini sudah mulai melakukan proses terkait tunjangan hari raya (THR) bagi para apartur sipil negara (ASN) di wilayah pemkot.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus. Ia mengatakan dari peraturan pemerintah sudah memberikan petunjuk teknis terkait besaran dan proses penyaluran THR.
“Akan tetapi, dalam petunjuk tersebut telah tertera harus di terbitkan kembali bersama peraturan walikota (Perwako). Saat ini, kami sedang mengupayakan perwako bisa cepat di tanda tangani walikota,”kata sugiarto, Jumat (31/3/2023).
Tambahnya, sebelum melakukan tanda tangan harus ada proses harmonisasi dan fasilitasi.
“Yang pasti THR para ASN pemkot kotamobagu, akan di cairkan 10 hari sebelum hari raya idul fitri 1444 hijriah, semoga proses ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, ” tandasnya.
Reporter: Nindy Pobela