TNews, BENGKULU SELATAN – Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Minggu (12/23) malam.
Sekira pukul 17.10 WIB, Team Totaichi SatReskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah berhasil menangkap 2 (dua) pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan berikut, barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk : OPPO F5, Tipe : CPH1723, Warna : Hitam, IMEI 1 : 867458036277491, IMEI 2 : 867458036277483.
Kasat Reskrim IPTU SUSILO, S.H,M.H, membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial JS (16) dan RS (15) yang merupakan pelaku pencurian di Kedai Jogja jalan Sekundang Kec. Kota Manna, Kab. Bengkulu Selatan, Jum’at, tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
“Iya awalnya korban MUHAMAD melaporkan kejadian pencurian HP tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi mengarah kepada pelaku JS dan RS, alhamdulillah pelakunya 2 (dua) orang berhasil kita amankan,” terang Kasat Reskrim.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU SUSILO, S.H,M.H mengatakan, Team Totaici yg dipimpin Kasat Reskrim pada hari Minggu Tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 17.10 WIB melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bernama JS (16) dan R.S (15) yang sedang berada di TK (Taman Kanak-kanak) Jalan Raja Muda, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres guna proses penyidikan.
“Untuk proses penyidikan perkaranya akan kita lakukan sesuai dengan undang-undang mengingat kedua tersangka pelaku tersebut masih dibawah umur,” pungkas Kasat Reskrim.*
Reporter: Sony