TNews, MUSI RAWAS – Tersangka, M Hata (33), warga Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, siap mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Hal tersebut lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (15/3/2023).
Diketahui tersangka tersebut terlibat dalam perkara Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (15/3/2023).
“Tersangka, M Hata, telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-122/L.6.11/Eoh.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 sudah Lengkap (P-21).
“Berkas perkaranya diterima oleh JPU Rianto Ade S.H, M.H dan akan segera mengikuti proses persidangan,” tutup AKP Indra.*
Reporter : Zainuri