TNews, KEPRI – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan terkait I –peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai namun hal itu sepertinya tidak berlaku di Kepulauan Riau Khususnya di kota Batam. (28/03/2023).
Aktifitas peredaran rokok tanpa pita cukai ini khususnya di Kota Batam terkesan luput dari petugas pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum terkait karena selain diseludupkan melalui jalur darat juga lewat laut yang tentunya melalui kapal kapal kayu dengan pelabuhan tikus dan pelabuhan rakyat di malam hari.
Berbagai jenis dan merek rokok diduga ilegal tanpa pita cukai yang dapat ditemukan bahkan dari pedagang eceran hingga toko grosiran yang tergolong besar di kepulauan riau yakni seperti rokok H.Mind, Luffman dan lainnya beredar luas menjangkau ke Luar daerah Kepri.
Salah satu merek yang fenomena yang juga merajai pasaran yakni rokok OFO produksi PT.AMP yang beralamat di Batam Center (detail tidak dipublikasi) cukup menguasai tingkat penjualan selain di batam juga di daerah lain wilayah kepulauan riau bahkan sampai ke luar Kepri.
Rokok merek ini ( OFO) menjadi primadona di tengah mahal nya harga rokok yang Beredar saat ini walaupun masih tergolong baru bermain dan bersaing di pasaran.
Selain karena murah rokok ini memiliki cita rasa yang tidak kalah nikmat dengan rokok terkenal yang harga nya jauh Lebih Mahal seperti yang di ungkapkan Yanto seorang perokok Berat.
“Rokok Ofo ga kalah rasanya sama dengan rokok yang bercukai terkenal yang diluar sana..“ ungkap Yanto Seorang Pekerja Bangunan
Ia juga mengakui sudah menikmati rokok merek OFO ini Sudah hampir setahun karena tergolong murah dan rasa nya sesuai bagi ekonominya.
“Klo kerja bangunan Kayak saya ini cocok lah bang,karena masih terjangkau..Harga nya sekarang klo beli di warung Rp.12.000,- bang isi 20 btg,pas lah untuk saya,” katanya sambil menyalakan rokok OFO yang baru di beli nya di Seputaran Bengkong 28/03/2023.
Hal ini membuktikan bahwa petugas pengawasan dan penindakan terkait rokok ilegal di kepulauan riau khususnya kota batam patut diduga belum sepenuhnya melaksanakan fungsinya sebab kegiatan peredaran rokok tanpa pita cukai khususnya sudah berjalan bertahun tahun.
Pantauan Awak Media TOTABUAN.NEWS ada beberapa merek rokok yang terkesan pembiaran oleh aph sehingga para pemain dan pengusaha serta perusahaan yang memproduksi rokok tersebut seperti tidak dapat tersentuh hukum.
pemberitaan oleh berbagai media terkait peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sudah seharusnya menjadi dan merupakan sebuah petunjuk dalam mengawasi dan menindak namun acap sekali tidak di respon hingga membuat para pengusaha dan pemain rokok ilegal ini semakin memiliki ‘power’ dalam menjalankan usaha rokok ilegal tanpa di lekati pita alias tak bercukai.
Sebelumnya,di ketahui bersama bahwa Bisnis Rokok Merupakan Usaha yang menjanjikan Bahkan keuntungan Yang dihasilkan sangat Besar hingga Mencapai Miliaran Rupiah dari Para Pecandu Rokok maka kala itu muncul lah rokok non cukai yang Bermula dari Undang-Undang 44 tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan dan Kepelabuhanan Bebas dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kepabeanan atau perpajakan dan cukai.
Namun sekarang peran aktif direktorat pajak pusat serta menteri keuangan dalam mengawasi bawahan di provinsi juga sangat diharapkan agar lebih menjalankan fungsi dalam berantas terkait rokok ilegal tanpa pita cukai ini,mengingat aktifitas peredaran rokok tersebut sudah berjalan cukup lama dan bertahun tahun.
Dengan peredaran rokok ilegal tidak ber pita cukai ini selain merugikan negara tentu secara tidak langsung dapat merugikan pihak lain terutama perusahaan rokok yang resmi dan memenuhi aturan pemerintah.
Hal ini juga sangat merugikan negara khusus nya terkait pajak dan yang membuat pertanyaan besar bagi masyarakat adalah bagaimana bisa rokok tanpa dilekati pita cukai bebas beredar hingga ke luar daerah kepulauan riau sementara aph terkait di gaji oleh negara dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar undang undang terkait rokok tanpa pita cukai ini?
Reporter : Pahala Gultom