Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan HP Di Pondok Dalam Area Kebun PTPN III Membang Muda

0
67
Foto Tersangka Pemilik Narkoba Jenis Sabu-Sabu

TNews,Labuhanbatu Sat Narkoba Polres Labuhanbatu amankan HP alias Heru (39 tahun), warga Jalan Ghazali Karim, Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 17.10 WIB.

Haĺ ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H, terkait ungkap kasus Narkotika  jenis sabu dan Pil ekstasi yang  berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (3/3/2023).

Foto tersangka pemilik sabu

Menurut Kasat Narkoba, pengungkapan kasus ini, setelah team mendapat informasi dari masyarakat,  di sebuah pondok di Area Perkebunan Sawit PTPN III Mambang Muda, Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara, sering di jadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Setelah informasi tersebut di anggap akurat, kemudian Team berangkat ke lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.  Setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB kemudian team menyusun rencana untuk melakukan under cover buy ke lokasi yang di maksud. Untuk membeli narkotika jenis sabu dan pada saat hendak transaksi di sebuah pondok di Areal PTPN III Membang Muda Kel.Aek Kanopan Timur Kec.Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.  Terhadap pelaku HP Als Heru, langsung menyerahkan satu bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada petugas yang melakukan under cover buy.

Barang bukti

Kemudian Team langsung mengamankan  Pelaku  HP Alias Heru  di sebuah pondok tersebut di atas, 

Selanjutnya  kata Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi SH,  Team melakukan penggeledahan terhadap HP Als Heru di tempat pelaku di amankan, dan di temukan 1(satu) bungkus plastik klip  di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang di temukan dari tangan kanannya. Dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 13 (tiga belas) butir pil warna coklat diduga Narkotika Pil Ekstasi yang di lapisi tisu dan terletak di atas meja di samping toples berwarna putih, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong  , 1(satu) unit timbangan elektrik berwarna hitam yang terletak ,1 (satu) buah pipet berbentuk sekop , 1 ( satu) buah hp merek oppo berwarna hitam ,  uang di duga hasil penjualan sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah)  yang  keseluruhan nya si temukan terletak di atas meja di dalam toples  Warna Putih.

Kemudian, Team menginterogasi Pelaku tentang kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan Pelaku  HP Alias Heru mengakui benar bahwasanya narkotika jenis sabu   tersebut di atas adalah benar milik nya yang di peroleh dari seseorang yang ber inisial T yang beralamat di Aek Kanopan Timur Kab.Labuhanbatu Utara.
Selanjut nya team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap inisial T. yang beralamat di  Aek Kanopan Timur  Namum tidak dapat di temukan.

Sehingga Team membawa pelaku HP Alias Heru  dan seluruh BB ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses Hukum.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi SH menjelaskan, terhadap Tersangka HP Alias Heru, dipersalahkan  melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Rahmad

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.