Satres Narkoba Cepat Tanggap Terhadap Dumas Narkotika

0
33
Pelaku TS.T Alias T, 27 tahun,warga Komplek Rumah Sakit Aek Nabara Desa. Emplasmen Aek Nabara Kec.Bilah Hulu Kab. Labuhan batu.

TNews, Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, senin(13/03/2023)

Pelaku TS.T Alias T, 27 tahun,warga Komplek Rumah Sakit Aek Nabara Desa. Emplasmen Aek Nabara Kec.Bilah Hulu Kab. Labuhan batu.

Pada 07 Maret 2023 sekira jam 11.15 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat info bahwasanya di Desa. N4 Pancasila Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhan Batu tepatnya di Perumahan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Brang Bukti : 7(tujuh) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah Hp Android merek Oppo berwarna Biru dan uang tunai senilai Rp 1.355.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah)

Berdasaran informasi *DUMAS* Tersebut Team melakukan penyelidikan dan melakukan Penindakan serta penggerebekan di TKP tersebut selanjutnya sekitar pukul 13.40 wib Team berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial TS.T Alias T berikut barang bukti berupa ; 7(tujuh) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah Hp Android merek Oppo berwarna Biru dan uang tunai senilai Rp 1.355.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku inisial TS.T Alias T mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial E (dalam pencarian).

Selanjutnya Tim membawa Pelaku TS.T Alias T dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk Proses Hukum lebih lanjut.

Pelaku TS.T Alias T melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Rahmad Yazis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.