TNews, ASAHAN – Khabar keberangkatan Ketua DPRD Kabupaten Asahan ke Jepang terhitung dari tanggal 9 Maret sampai dengan 14 Maret 2023 mendatang dalam rangka urusan keluarga tersebut saat ini menjadi pembicaraan hangat bagi sejumlah kalangan.
Pasalnya, sejumlah kalangan yang ada di Kabupaten Asahan mempertanyakan izin resmi dari pihak Kemendagri terkait keberangkatan Ketua DPRD Kabupaten Asahan ke luar negeri tersebut.
“Karena posisi Baharuddin Harahap saat ini sebagai Ketua DPRD Kabupaten Asahan, jadi ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut,” jelas Hadi Darmawan didampingi rekan aktivis Asahan lainnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/3).
Mereka menjelaskan jika Ketua DPRD Asahan harus memahami dan mengerti terkait tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
“Karena mekanisme maupun tata cara itu jelas-jelas sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2019,” ungkap mereka.
Pada peraturan tersebut, lanjut mereka, setiap Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pimpinan dan anggota DPRD harus mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar negeri kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
“Dalam hal ini, Baharuddin Harahap selaku Ketua DPRD Asahan tidak bisa sembarang/asal untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal tersebut dikarenakan saat ini jabatan beliau itu merupakan pimpinan di DPRD Asahan,” tegas mereka.
Mereka mengatakan jika memang keberangkatan beliau ke luar negeri tersebut disinyalir tanpa disertai dari izin Menteri Dalam Negeri, maka tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Asahan tersebut diduga melanggar aturan yang berlaku.
“Sebab, semua proses/mekanisme harus dilaksanakan, karena semuanya itu ada aturannya,” ungkap mereka.
Mereka berharap kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan agar segera dapat menjelaskan terkait maksud dan tujuan berangkat ke Jepang (luar negeri red) dengan meninggalkan tugas tanpa adanya pengganti sementara.
“Disamping itu juga, diharapkan kepada beliau agar dapat memperlihatkan izin resmi terkait keberangkatannya ke luar negeri tersebut,” harap mereka.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Asahan, Syahrul Tambunan mengaku belum mendapatkan informasi terkait izin resmi dari Kemendagri atas keberangkatan Ketua DPRD Asahan ke Jepang.
“Terkait keberangkatan ke luar negeri, Baharuddin Harahap selaku Ketua DPRD Kabupaten Asahan sudah ada membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD untuk tidak dapat bertugas,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan informasi, lanjut Syahrul, alasannya beliau (Ketua DPRD Asahan) pergi ke Jepang yaitu dalam rangka urusan keluarga, terhitung dari tanggal 9 Maret sampai dengan 14 Maret 2023 mendatang.
“Perlu dijelaskan, pihak DPRD Asahan sama sekali tidak ada memproses / mengeluarkan dana APBD Asahan untuk perjalanan/keberangkatan beliau, karena didalam APBD, tidak ada anggaran untuk perjalanan ke luar negeri,” terangnya.
Reporter : Hadi Darmawan