TNews, BATAM – Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Beduk Muka kuning Batam Kepulauan Riau amankan Noval Diansyah (24) pada Selasa 7/03/2023, usai melakukan penganiayaan terhadap Arif Setiadi (30) di depan Mushola Ruli Kampung Aceh pada Sabtu (04/03/2023).
Menurut Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban bersama dengan rekannya bernama Aji yang kini masih dalam pengejaran Polisi (DPO).
Kapolsek menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat pelaku bersama korban tengah cek-cok Kemudian pelaku langsung memukul korban sebanyak 3 kali yang kala itu korban tak membalasnya.
“Ketika pelaku hendak kembali memukul korban, akhirnya antara pelaku dan korban pun baku hantam dan disaat yang sama Aji (DPO) yang diketahui rekanan pelaku menusuk bagian tubuh Korban beberapa kali menggunakan gunting yang menyerupai pisau,” kata Kapolsek.
Melihat Hal itu, lanjutnya sejumlah warga setempat akhirnya melerai dan selanjutnya menyuruh korban untuk meninggalkan kedua pelaku tersebut. Namun kedua pelaku masih sempat mengejar korban. Tetapi akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri hingga korban membuat laporan penganiayaan tersebut Ke Polsek Sei Beduk.
“Kala itu korban mengalami sakit pada rusuk sebelah kiri serta mengalami luka robek pada rusuk sebelah kanan, bahu depan sebelah kanan dan punggung sebelah kiri,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan penyelidikan.
Tepat Pada Hari Selasa (7/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB siang, keberadaan pelaku Noval (24) diketahui berada di kos-kosan nya di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Kemudian unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Dari keterangan pelaku Noval (24), Ia Mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama dengan rekannya Aji (DPO).
Kini, Noval mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 170 KUHP Dengan ancaman Pidana Penjara 7 Tahun.
“Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan Ancama pidana penjara 7 tahun,” Kata AKP Benny Syahrizal.*
Reporter: Pahala Gultom