Aniaya Anak Tetangga, Pemilik Wisata Batu Kapal Liliboi Dituntut 10 Bulan Penjara

0
55
Gambar: Aniaya anak tetangga, pemilik wisata Batu Kapal Liliboi dituntut 10 bulan penjara.

TNews, AMBON – Pemilik Batu Kapal di Liliboi bernama Peiter Rolly Petta alias Rolly dituntut 10 bulan penjara. Tuntutan tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa lantaran menganiaya anak tetangga yang masih di bawah umur.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pieter Rolly Petta alias Rolly oleh karena itu dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan pidana penjara selama 10 bulan potong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ungkap JPU, Liliana Heluth saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (17/4/2023).

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan “Penganiayaan terhadap anak”, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum membaca tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami rasa sakit dan menimbulkan bengkak pada pipi kiri dan lengan kiri.

Sementara hal meringankan yakni terdakwa baru pertama kali dihukum dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Terdakwa juga merupakan kepala keluarga yang mempunyai tanggung jawab terhadap istri dan anak. Usai membacakan tuntutan, ketua Majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembelaan.

Diketahui, kejadian penganiayaaan tersebut terjadi di Tempat Wisata Pantai Batu Kapal Negeri Liliboi Kecamatan Leihitu Barat – Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (11/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIT.

Akibat penganiayaan tersebut, korban merasa sakit di bagian pipi kiri korban ada bengkak diakibatkan penganiayaan tersebut yang berujung laporan polisi.*

Reporter : Fredsa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.