TNews, LAMPUNG UTARA – Salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR-RI asal Partai Amanat Nasional (PAN), Zuliana Abidin Diduga Colong start (kesempatan) kampanye dengan memanfaatkan program berbagi dari Bank BRI yang dilaksanakan dihalaman rumah miliknya yang terletak di Jalan pangeran Jinul Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi, Sabtu (01/04/2023).
Kegiatan yang diduga mengkampanyekan Zuliana Abidin menjadi Bacaleg DPR-RI itu dengan cara mengundang ratusan warga dari berbagai wilayah Kecamatan dengan iming-iming diberikan bingkisan dan vocer belanja sembako dari Bank BRI menggunakan kartu Brizzi.
Jika menilik pada aturan Pemilu, saat ini belum masuk pada tahapan kampanye dan penetapan daftar calon tetap pada Pileg 2024 mendatang.
Sebagaimana menurut undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tertuang pada Pasal 492 tentang Pemilu, Pasal tersebut menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta.
Saat beberapa awak media hendak mewawancarai Zuliana Abidin, dirinya menolak untuk memberikan keterangan. Bahkan salah satu tim sukses mencoba menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan merampas handphone peralatan kerja wartawan Undercover Channel agar tidak dipublikasikan.
“Kegiatan ini tidak bisa dipublikasikan, karena kegiatan ini bekerja sama dengan Kementrian BUMN, bukan perorangan,” ucap Zuliana Abidin.
Terpisah, Biro Undercover Channel Kabupaten Lampura, Edi Palay saat dimintai keterangan terkait dugaan menghalangi tugas jurnalistiknya mengaku sangat kecewa dengan perlakuan yang diterimanya saat meliput dilokasi. Mirisnya lagi, menurut informasi yang diterima, dikabarkan tim sukses yang sempat menghalangi dan melarang tersebut berstatus PNS dilingkup Pemkab kabupaten setempat.
“Sangat kecewa dengan perlakuan mereka tadi, saya sudah memperkenalkan diri selaku Jurnalis dan sedang menjalankan tugas liputan, namun salah seorang dari tim sukses ibu Zuliana Abidin malah melarang dan menghalangi saya untuk tidak mempublikasikan kegiatan dugaan kampanye itu. Dan kabarnya salah satunya itu berstatus PNS di lingkungan Pemda Lampung Utara,” tuturnya.
Sementara itu, Lurah Rejosari, M.Rahadiyan Arisdatama saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan pihak Zuliana Abidin tidak pernah berkoordinasi sebelum melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Terlebih di masa Pandemi Covid-19 yang belum resmi dicabut, kegiatan mengumpulkan orang banyak harus mengantongi izin terlebih dahulu.
“Tidak ada koordinasi dengan pihak kelurahan, kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi dalam permohonan izin keramaian untuk ke kepolisian seperti yang tertuang didalam surat edaran Bupati Lampura tentang izin keramaian di Kabupaten Lampung Utara belum lama ini,” ucap Lurah.
Reporter : Wawan