TNews,Kaltim-Tim Kuasa Hukum BNN Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Direktur Hukum BNN RI Andi Fairan, S.I.K., M.S.M., Kasubdit Bantuan Hukum Toton Rasyid, S.H., M.H, Kasi Pembelaan Hukum Rini Nanda Kurnia, S.H, Andrika Imanuel, S.H., M.H, Lukman Haryono, S.H., M.H., Dwi Bowo Leksono, S.H., dan Suriansah Siregar, S.H., berhasil memenangkan praperadilan atas gugatan yang diajukan Musliadi (Terdakwa kasus Narkotika yang ditangkap BNNP Kalimantan Timur pada tahun 2017).
Musliadi selaku pemohon dalam sidang praperadilan mengajukan permintaan ganti rugi materiil sebesar 250 juta rupiah, ganti rugi immateriil sebesar 50 juta rupiah, serta permintaan rehabilitasi nama baik pada beberapa media.
Permohonan tersebut diajukan Musliadi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 634PK/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 yang menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Sidang praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN terkait gugatan Musliadi yang telah digelar sejak tanggal 30 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Tenggarong ini kemudian dimenangkan oleh BNN. Hakim Tunggal Maulana Abdillah, S.H., M.H., pada sidang yang digelar tanggal 10 April 2023 tersebut memutuskan sebagai berikut.
1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon.
2. Tidak ada kesalahan Termohon I (BNNP Kalimantan Timur) dan Termohon II (Kejaksaan Negeri Tenggarong) dalam melakukan Peradilan kepada Pemohon.
3. Membebankan biaya perkara sebesar nihil.
Dan terhadap putusan Praperadilan ini tidak ada upaya hukum lain.
(Red)