Cegah Tindak Pidana Korupsi, Bupati dan Ketua DPRD Bengkulu Selatan Hadiri Rakor Pemantauan MCP KPK

0
114
Gambar: Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, S.E.,M.M hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Aula Balai Sekundang Bengkulu Selatan, Rabu (12/3/23).

TNews, BENGKULU SELATAN – Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,S.E.,M.M hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Aula Balai Sekundang Bengkulu Selatan, Rabu (12/3/23).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh tim KPK. Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, Inspektur Inspektorat Provinsi Dr.M. H. HERU SUSANTO, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Sukarni, S.P,M.Si,k, serta kepala OPD lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melakukan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui perbaikan sistem, salah satunya melalui MCP (Monitoring Center for Prevention).

MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, S.E,.M.M, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berkomitmen untuk mencegah tindak korupsi dengan berupaya memenuhi 8 indikator tersebut.

Salah satu capaian Kabupaten Bengkulu Selatan yang cukup baik dan dipertahankan salah satunya Intervensi di bidang perencanaan APBD.

“Atas perencanaan dan penganggaran APBD Bengkulu Selatan mendapatkan nomor satu terbaik tingkat Provinsi, dan tentu ini pencapaian yang harus dipertahankan,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua menjelaskan MCP merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digawangi KPK, sebagai wujud pencegahan korupsi melalui fungsi supervisi dan monitoring.

Secara umum Maruli menjelaskan, MCP memiliki delapan cakupan intervensi yang terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa/kelurahan.

Rapat evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi MCP KPK dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas penyusun dan pengesahan APBD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 bebas dari korupsi, dan dilanjutkan dengan pemaparan evaluasi area intervensi serta diskusi target capaian pada triwulan I tahun 2022, yang dipimpin Sekda Bengkulu Selatan Sukarni, S.P, M.Si, k.*

Reporter : Sony

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.