TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), mengirim sinyal ke 15 Desa agar segera mengajukan dokumen proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Tahun 2023.
Sinyal tersebut datang dari DPMD melalui Kabid Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa, Fahrin Ambaru.
Diketahui syarat pencairan ADD, wajib melengkapi dokumen proses pencairan, diantaranya RKPDes 2023, APBDes 2023, LPPDes 2022, hasil review atau surat keterangan dari Inspektorat terhadap penggunaan dana tahun 2022 serta surat rekomendasi dari camat.
“Kalau dokumennya lengkap, maka sudah bisa mengajukan pencairan ADD tahap I, sekaligus bisa menarik dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2022,” ujat Fahrin.
Selain itu pembiayaan program yang bersumber dari ADD antara lain Siltap sangadi (Kepala desa), aparat dan perangkat serta lembaga desa.
Mengingat masa triwulan I telah berakhir dan telah memasuki masa triwulan II, maka fahrin mengimbau kepada para sangadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), agar secepatnya mengajukan dokumen proses pemcairan ADD tahap I tahun 2023.
“Karena ini sudah memasuki triwulan II dan menjelang Idul Fitri maka segera memasukan dokumen pengajuan proses pencairan ADD serta DBH dan retribusi desa,” ungkapnya.
Reporter: Nindy Pobela