TNews, KOTA GORONTALO. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Komisi A meminta agar peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 8 tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Lingkungan Kota Gorontalo untuk dapat ditinjau kembali.
Hal tersebut terungkap saat Komisi A DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat kerja komisi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Gorontalo pada Kamis (27/04/2023) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Darmawan Duming selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa sebelumnya kenaikan TPP tahun 2023 terdapat unsur ketidakadilan sebab sistem penerapannya tidak merata secara keseluruhan sehingga inilah yang menimbulkan polemik.
“Banyak teman-teman ASN yang merasa ini tidak sesuai, sebab di beberapa OPD TPP-nya itu lebih besar dibandingkan dengam OPD yang lain” ungkap Darmawan.
Selain itu Politisi PDIP tersebut juga menambahkan bahwa hal ini harus sesegera mungkin diatasi agar tidak akan menimbulkan permasalahan terlebih di kalangan para ASN.
“Sehingga kami memberikan rekomendasi waktu paling lama empat bulan untuk perwako nomor 8 tahun 2023 tersebut untuk ditinjau kembali” tambahnya.
Terakhir Darmawan menegaskan jika hal ini tidak segera di tindaklanjuti, maka melalui mekanisme yang ada DPRD Kota Gorontalo akan menaikkan statusnya menjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Agar tidak ada lagi pro dan kontra sehingga ini bisa segera terselesaikan, kasiham teman-teman ASN sudah bekerja keras namun TPP-nya tidak seberapa” tutupnya.
Reporter : Alwi Kakoe