TNews, KOTA GORONTALO – Mantan ketua PPP Kota Gorontalo Achmad Monoarfa masih sering mengklaim bahwa dirinya masih sebagai ketua PPP Kota Gorontalo. Tak hanya Achmad, bahkan mantan sekretaris PPP Kota Gorontalo Mohamad Abduh Hasan, juga masih mengkalaim dirinya sebagai sekretaris partai.
Padahal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 0796/SK/DPP/C/11/2023 tanggal 9 Februari 2023 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Gorontalo masa bakti 2021-2026, sudah bukan lagi ketua dan sekretaris.
Diketahui, posisi ketua PPP Kota Gorontalo saat ini telah dikembalikan kepada Hi. Moh. Rivai Bukusu, sedangkan sekreris PPP Kota Gorontalo saat ini adalah Oktarjon Ilahude.
Untuk itu, DPC PPP Kota Gorontalo telah melayangkan somasi kepada Achmad Monoarfa dan Mohamad Abduh Hasan.
Berikut 5 poin penegasan DPC PPP Kota Gorontalo dalam somasi yang dilayangkan kepada Achmad Monoarfa dan Mohamad Abduh Hasan :
- Banwa terhitung keluarnya SK tersebut diatas sebagai warga Negara yang taat azas sudah seharusnya Ser. Achmad Monoarfa & Mohamad Abduh Hasan untuk menghormati keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan dengan tidak lagi mengklaim sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kota Gorontalo Dengan demikian kepada saudara kami minta untuk tidak lagi menggunakan simbol-simbol Partai dengan mengatasnamakan DPC PPP Kota Gorontalo
- Bahwa kepada saudara Kami minta untuk menghentikan segala upaya memecahbelah keutuhan Partai dengan menghasut para Kader Partai baik secara personal maupun secara kelembagaan dan sistematik dengan menggelar rapat/pertemuan yang menggunakan institusi Partai
- Mengacu pada Surat Permohonan Penyerahan Aset yang telah kami layangkan beberapa kali kepada saudara, terlihat tidak ada itikad baik saudara untuk menyerahkan berbagai aset Partai yang hingga kini dalam penguasaan saudara Oleh karenanya kami minta kepada saudara agar menyerahkan aset partai tersebut kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Gorontalo yang sah.
- Bahwa berdasarkan Rekening Koran, saudara Achmad Moncarfa masih melakukan penankan dana pada Bank Sulutgo atas rekening DPC PPP Kota Gorontalo Nomor 00302110036625 hal mana SK OPP PPP saudara sebagai Ketua telah dibatalkan secara hukum.
- Bahwa PH DPC PPP Kota Gorontalo telah mengirimkan pembentahuan berupaSurat Keputusan DPP PPP tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partal Persatuan Pembangunan Kota Gorontalo dalam melakukan perubahan spesimen tanda tangan dan di tanda tangani oleh H Moh. Rivai Bukusu, SIP selaku Ketua dan Rolly Kadullah selaku Bendahara. Atas perbuatan tidak terpuji tersebut kami ingatkan kepada saudara agar segera menyampaikan klarifikasi langsung di hadapan PH DPC PPP Kota Gorontalo dalam waktu 2 x 24 jam sejak SOMASI ini kami layangkan.
Diketahui surat somasi tersebut ditandatangani oleh ketua DPC PPP Kota Gorontalo Moh. Rivai Bukusu, dan sekretaris Oktarjon Ilahude.
Penulis : Konni Balamba