TNews, SULUT – Syarat bantuan pendidikan bagi mahasiswa S1 dan S2 yang diberikan pemerintah provinsi Sulut disorot oleh Anggota DPRD Careiq Naichel Runtu (CNR). Menurutnya sebagai wakil rakyat kami mengapresiasi program bantuan pendidikan yang digagas oleh Gunernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, namun pihak Dinas Pendidikan Daerah selaku penyelenggara sebaiknya tidak mempersulit calon penerima dengan menerapkan banyaknya hal-hal yang justru tak berkaitan dengan pendidikan itu sendiri.
“Calon penerima adalah mahasiswa berprestasi yang tentu memiliki trak record pribadi yang tidak terlibat masalah sehingga syarat harus memiliki SKCK, sebaiknya ditiadakan karena dianggap akan menyusahkan para mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan,” kata CNR saat rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2022 di ruang paripurna DPRD Sulut.
Bantuan pendidikan ini diperuntukan bagi mahasiswa berprestasi tapi kurang mampu dan memang perlu kita bantu sehingga kita jangan mempersulit dengan syarat tak masuk akal.
“Karena tidak mungkin universitas akan memberikan rekomendasi mahasiswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan kalau dia tidak berkelakuan baik. Jadi syarat SKCK itu kurang tepat,” tegas CNR
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut dr. Grace Punuh mengatakan, untuk tahun 2023 ini telah melakukan revisi atas syarat bantuan pendidikan bagi penerima.”Sudah kami ubah. Di 2023 ini sudah tidak ada kewaniban memasukan SKCK seperti apa yang menjadi masukan Pak Careig,” jelas Punuh Kepala Dinas Pendidikan daerah provinsi Sulawesi Utara.
Sheraa U.