Pelaku Pencurian Rumah Kosong Berhasil Ditangkap oleh Polsek Kota Manna, Mengejutkan ini Hasil Curiannya!

0
1256
Gambar : Korban sdri. Nurhasni saat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Manna.

TNews, BENGKULU SELATAN – Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya pergi yaitu di TKP Jl. Makam Pahlawan Semaku Manna Kab. Bengkulu Selatan, Selasa (25/04/23).

Tersangka atas nama SBH, (18) warga Desa Maras Kecamatan Air Nipis Bengkulu Selatan ditangkap pada Kamis (27/04/23) karena telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah korbannya sdr. Nurhasni, TKP di  Jl. Makam Pahlawan Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Adapun runutan penangkapan tersangka yaitu pada hari Kamis 27 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Kapolsek Kota Manna IPTU Sasi Raharto, S.H bersama Anggota melakukan penyelidikan keberadaan tersangka yang diduga melakukan pencurian dan menurut informasi dari masyarakat tersangka berada di rumah bapak tirinya di Jl. Makam Pahlawan Kel. Kampung Baru Kecamatan Kota Manna.

Gambar : Tersangka SBH (18) warga Desa Maras Kec.Air Nipis ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dirumah kosong.

Setelah diamankan dan dinterogasi maka tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil barang-barang milik korban dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang hasil curian yang disimpan di dalam kamar tersangka dan tersangka tidak dapat mengelak.

Berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kota :

1 (satu) unit mesin air merk Panasonic, piring makan sebanyak 6 Lusin (72 buah), gelas makan sebanyak 4 Lusin (48 Buah), gelas tiang sebanyak 10 buah, 1 (satu) lembar kain panjang bercorak batik, 2 (dua) lembar kain sarung tanpa merk warna hitam dan hijau, 1 (satu) lembar kain seprai merk My Love, 4 (empat) helai pakaian Muslim wanita warna putih, dan 1 (satu) unit Magicom.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H, S.I.K,M.H melalui Kapolsek Kota Manna IPTU Sasi Raharto, S.H mengatakan setelah menerima laporan tersebut personil unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

“Pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 telah berhasil kita amankan tersangka SBH di rumah ayah tirinya dan kita bawa ke Polsek untuk proses penyidikannya,” ucap Kapolsek.

Terhadap tersangka akan kita terapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, tambah Kapolsek.*

Reporter : Sony

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.