Pemkab Bengkulu Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 Masehi

0
185
Gambar: Pemkab Bengkulu Selatan tetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 Masehi.

TNews, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Selatan Gelar rapat penetapan besaran zakat fitrah Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi, yang dilaksanakan di Aula PLHUT Kantor Kemenag Bengkulu Selatan, Senin (03/04/23).

Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Bengkulu Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan Sukarni, SP.M.SI bersama Kepala Kemenag Bengkulu Selatan Dr. H. Junni Muslimin, MA, dan dihadiri Kepala Dinas Perindagkop Bengkulu Selatan Binagransya, SP, MM, Ketua Baznas, Ketua Nu Bengkulu Selatan, Ketua Muhammadiyah, Ketua MUI, pimpinan Ponpes MI, pimpinan ponpes Al-Quraniyah, ponpes Al-Mansyurah Ketua pengurus Masjid Agung Al-Muwafaqah, Kepala Kantor Urusan Agama se-Kecamatan Bengkulu Selatan.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga pada hari dan malam Idul Fitri baik itu untuk dirinya ataupun yang menjadi tanggungannya yang harus ditunaikan sebelum Shalat Idul Fitri.

Gambar: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Selatan Gelar rapat penetapan besaran zakat fitrah Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi, yang dilaksanakan di Aula PLHUT Kantor Kemenag Bengkulu Selatan, Senin (03/04/23).

Oleh karena itu, untuk menentukan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di bulan Ramadan 1444 H/2023 M untuk Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dipandang perlu adanya penetapan kesepakatan bersama dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sekda Bengkulu Selatan Sukarni, SP.M.SI mengatakan terkait dengan laporan harga beras bulan Maret 2023 di masing-masing kecamatan maka kesepakatan untuk harga beras sudah menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan.

Adapun ketentuan kesepakatan bersama Zakat Fitrah untuk Kabupaten Bengkulu Selatan adalah,“Makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari dalam bentuk beras atau makanan pokok sebanyak 10 canting atau 2,5 Kg beras setiap jiwa dan jika diuangkan dengan beras harga tertinggi Rp.40.000, beras harga sedang Rp. 30.000 dan beras harga rendah Rp.25.000,” ucapnya.

Dengan ketentuan yang telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, masyarakat dapat membayar zakatnya di Amil Zakat Desa masing-masing dengan memberikan 10 canting atau 2,5 Kg beras, jika diganti dengan uang maka ditetapkan dengan 3 kategori yaitu harga tinggi, harga sedang, dan harga rendah.*

Reporter: Sony

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.