Penetapan Tersangka Kasus Wae Wu’ul Dinilai Janggal, BB Bongkar Peran VT

0
660

TNews, MANGGARAI BARAT – Satreskrim Polres Manggarai Barat saat melakukan konferensi Pers pada (20/3) lalu menetapkan FS dan BB sebagai tersangka dalam kasus Perambahan  Kawasan Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul di Rami Laing, desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat NTT.

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka FS dan BB/FN yakni Pasal 19 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990.

Namun, FN atau BB menilai penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Mabar itu Ganjal. “Penetapan tersangka ini sangat ganjal”, Kata BB.

BB menjelaskan Ia yang hanya diminta oleh VT untuk menunjuk lokasi ditetapkan jadi tersangka. Sementara VT yang memintanya menunjukan lokasi tidak di tetapkan jadi tersangka.

“Saya diminta oleh VT untuk menujukan lokasi ditetapkan jadi tersangka, sementara si VT yang meminta saya untuk menunjukan lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka. Kan ganjal itu”, Jelas BB saat diwawancara di Labuan Bajo, (17/4).

BB membongkar peran VT dalam kasus perambahan KSDA Wae Wuul. “VT itu berperan mendatangkan alat berat di lokasi untuk melakukan penggusuran,” kata BB.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum FS, Beni Janur. Beni mengatakan peran VT dalam kasus perambahan KSDA Wae Wu’ul adalah mendatangkan alat berat di lokasi. “VT yang mendatangkan alat berat ke lokasi,” kata Beni saat di wawancara pada (12/12/22) lalu.

Lanjut BB, saat melakukan penggusuran dan penanaman pilar di lahan seluas 20 Ha, VT memintanya untuk sama sama ke lokasi. Namun, saat di lokasi, ia tidak melakukan apa apa dan setelah penanaman pilar, Ia langsung pulang.

“Waktu penanaman pilar itu saya diajak oleh VT, sampai di lokasi, saya tidak buat apa apa dan setelah mereka tanam pilar itu, saya pulang,” Lanjut BB.

Ia menambahkan saat penggusuran jalan menuju lokasi lahan seluas 23 Ha, warga Lemes menolak.

BB berharap Polres Mabar tidak berat sebelah dan harus logic dalam kasus ini.

“Saya berharap, Satreskrim Polres Mabar tidak berat sebelah dan logic dalam kasus ini. Kan ganjal, saya yang diminta menujukan lokasi ditetapkan jadi tersangka, kemudian si VT yang memimta dan juga mengajak saya ke lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka. Saya harap Polres Mabar harus profesional dalam kasus ini,” Tutur pria yg juga disapa FN itu.

“Tuhan tidak mengijinkan saya untuk masuk penjara, apapun persoalannya,” Tutupnya.

Reporter : Ven Darung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.