TNews, BENGKULU SELATAN – Kasus cabul di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu terus terjadi, kali ini perbuatan biadab tersebut dilakukan seorang pria berinisial MS (52) warga Kecamatan Kota Manna yang masih sebagai paman korban akhirnya harus mendekam di penjara karena telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK didampingi Waka Polres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, Kasat Reskrim Iptu Susilo dan Kasi Humas AKP Sarmadi dalam Pers Release menjelaskan bahwa korban dicabuli oleh pamannya tersebut saat korban bermalam di rumah neneknya pada 4 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WIB.
“Saat itu korban sedang tidur sekira pukul 23.30 WIB korban terbangun dan merasakan ada orang yang memeluknya dari belakang dan tangan orang itu memegang perut, kemudian memegang payudara sebelah kiri korban karena korban merasakan ada yang mencium leher sebelah kiri dan merasakan seperti ada rambut yang menusuk pipinya dan korban terbangun dan melihat pelaku yang memeluk, memegang payudara dan menciumi lehernya tersebut, Menyadari hal tersebut korban segera melepaskan sarung tangan pelaku dan melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku,” ungkap Kapolres
Sambung Kapolres, setelah mendapatkan perlakuan oleh pamannya tersebut akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Selatan.
“Pelaku sempat DPO, namun akhirnya kemarin 9 Mei 2023, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan,” Kata AKBP Florentus Situngkir, SIK.
Lanjut Kapolres, akibat perbuatan pelaku tersebut saat ini korban masih mengalami syok dan trauma kemudian dari perbuatan pelaku tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Kaos, 1 lembar celana panjang, dan 2 lembar pakaian dalam korban.
“Saat ini pelaku MS (52) sudah diamankan di sel Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Kapolres.*
Reporter : Sony