TNews, BENGKULU SELATAN – Dalam rangka pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) kembali melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan 142 Desa seKabupaten BS, Kamis (25/05).
Bertempat di Aula Kantor Bapeda BS, Kepala Kejari BS Hendri Hanafi, SH. MH mengungkapan, pihaknya pada tahun sebelumnya telah melakukan perjanjian kerjasama dengan para Kepala Desa.
Dijelaskan Hendri, perjanjian tersebut sebagai tindak lanjut Jaksa sebagai Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha Negara tehadap Kepala Desa.
“MoU ini kita lakukan dalam rangka pengawasan dan pendampingan. Agar penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tepat sasaran dan terhindar dari penyelewengan,” terang Hendri.
Lanjut Hendri, pelaksanaan MoU ini telah dilaksanakan sejak tahun 2022 yang lalu. Hanya saja pada tahun 2022 baru 127 Desa.
“Ini bukan baru pertama kali kita lakukan, tahun lalu sudah kita laksanakan, hanya saja baru 127 Desa. Alhamdulillah pada tahun ini semua Desa sebanyak 142 hadir dan ikut menandatangani MoU,” tegas Hendri.
Selama ini masih terdapat beberapa Desa yang belum tepat dalam penyusunan pertangungjawaban dan juga dan salah dalam penerapan anggaran. Oleh sebab itu pihak jaksa berharap kesalahan-kesalahan tersebut tidak terjadi lagi pada tahun 2023 ini.
Reporter : Soni