TNews, Biak – Ingin membeli minuman keras, seorang pria Inisial DAPY (22) nekat melakukan jambret handpone milik seorang pengendara motor didepan Kantor DPRD Jalan Sriwijaya Biak pada Selasa (7/3/2023) malam.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku akhirnya diamankan pihak Satreskrim Polres Biak Numfor karena melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.
Melalui keterangan persnya, Kamis (25/05/2023) Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus D. Susanto, SH.,SIK.,MH menjelaskan dari hasil introgasi kepada pelaku, bahwa pelaku mengaku pada saat malam kejadian itu sedang menggunakan kendaraan roda dua dan memang tengah mencari target jambret yaitu pengendara juga sedang berkendara sambil memegang handpone.
“Ketika melintas di jalan sriwijaya tepatnya depan kantor DPRD pelaku melihat korban yang menggunakan motornya berhenti dipinggir jalan sambil memegang HP (posisi sedang mengetik/chat wa), kemudian pelaku merapatkan motornya dan langusng menarik paksa hp yang dipegang korban, kemudian melarikan diri,” jelas Kapolres.
“Saat kejadian, korban sempat mengejar pelaku namun tidak menemukannya, sehingga korban langsung melaporkan ke Polres Biak Numfor. Setelah ditelusuri ternyata motif dari pelaku ini mencuri hp karena ingin mendapatkan uang untuk membeli miras” lanjutnya.
Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan berada di tahanan Polres Biak untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan tetap waspada dalam setiap aktifitas jangan sampai bisa mengundang kejahatan, karena kejahatan juga bisa datang karena ada kesempatan.
Reporter : Vhie/Ted