TNews,Minsel-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memperoleh peringkat 2 se-Sulawesi Utara untuk pencapaian MCP Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Final) dengan total nilai 94,0 serta capaian Indeks Integritas berdasarkan SPI Tahun 2022 sebesar 76,7 peringkat 2 sesudah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan untuk kategori kabupaten/kota, Minahasa Selatan berada pada urutan pertama.
Hal ini disampaikan oleh KPK pada kegiatan Evaluasi Hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 sebagai Upaya Terlaksananya Pencegahan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Daerah Tahun 2023 untuk Pemerintah Daerah di Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Gorontalo, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Mei 2023, secara virtual.
Selain penyampaian hasil final MCP dan SPI tahun 2022, dalam rapat ini juga dibahas Rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil MCP dan SPI, Program Pencegahan Korupsi Daerah serta persiapan MCP tahun 2023.
Bupati Minahasa Selatan menyampaikan bahwa kita patut bersyukur atas prestasi ini karena terdapat kenaikan, jika tahun sebelumnya khusus utk MCP berada di peringkat 3, utk hasil final tahun 2022 naik menjadi peringkat 2. Ini menunjukkan peningkatan kinerja seluruh komponen pemerintah daerah yang bekerja sama utk ikut serta dalam program pencegahan korupsi dari KPK.
Seperti diketahui bahwa MCP merupakan salah satu upaya KPK untuk pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah melalui perbaikan sistem.
MCP adalah instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator, sebagai sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Sedangkan SPI adalah survei yang dilakukan untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik meliputi Kementerian, Lembaga dan Daerah di Indonesia untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ibu Glady N. L. Kawatu, SH, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Bpk. Drs. Benny V. J. Lumingkewas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bpk. Frangky Tangkere, Sp. M.Si, Inspektur Daerah Bpk. Hendra Pendeynuwu, SE serta beberapa Kepala Perangkat Daerah lainnya yang terkait rencana aksi program pemberantasan korupsi, Admin MCP dan Admin SPI.(Stevens)