TNews, BENGKULU SELATAN – KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah menerima pendaftaran Bacaleg oleh seluruh partai peserta Pemilu 2024 yang berjumlah 18 Parpol. Masa pendaftaran Bacaleg kini resmi ditutup.
Sebelum ditutupnya pendaftaran tersebut pada pukul 24.00 WIB, Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Selatan masih menerima berkas pendaftaran dari 4 partai peserta pemilu.
Berkas pendaftaran tersebut diterima secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Alpin Samsen, S.Pt, didampingi Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan dihadiri :
• Sekretaris KPU Kab. Bengkulu Selatan
• Komisioner Bawaslu Kab. Bkl Sel
• Anggota KPU Kab. Bengkulu Selatan
• Operator pencalonan.
• Tim/Keluarga calon.
Dokumen yang diserahkan pada saat Pendaftaran Bacaleg Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota pasal 3 yakni :
• Dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap yakni Surat Pendaftaran (Model B – DAFTAR. BAKAL. CALON- PARPOL) dan Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB. PERNYATAAN.)
• Dokumen persyaratan naskah dalam bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Alpin Samsen, S.Pt menyebut bagi Bacaleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.
“Nah pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu, apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum. Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” ujar Alpin.
Di sisi lain, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasat Intelkam AKP Akhmad Khairuman, S.E, M.Si mengatakan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bengkulu Selatan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, sejak tanggal 01 s/d 14 Mei 2023 merupakan rangkaian tahapan pencalonan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif Tahun 2024.
Setiap kegiatan tersebut telah dilaksanakan monitoring dan pengamanan tertutup dari Unit Politik Satintelkam pengamanan terbuka oleh Satlantas, Satsamapta dan Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan pada saat proses.
“Sampai dengan pukul 23.59 WIB, jumlah Partai Politik yang telah melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 18 Partai Politik dan pelaksanaan penyerahan berkas dokumen bakal calon Legislatif dari Partai Gelora di sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, pengurus partai meregister pendaftaran di panitia KPU sekira pukul 21.00 WIB, namun sampai dengan pukul 00.00 berkas dokumen pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu 2024 belum diterima oleh pihak KPU Bengkulu Selatan dikarenakan pengurus partai Gelora masih mengupayakan mengupload kelengkapan biodata diri bakal calon legislatif dan berkas pengajuan pendaftaran dalam bentuk digital di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sampai dengan pukul 01.30 WIB belum selesai,” pungkasnya.*
Reporter : Sony